Kamis 07 Sep 2017 14:29 WIB

Sejatinya Alfian Tanjung Ingin Temui Ibunya yang Sakit

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Alfian Tanjung.
Foto: Republika/ Wihdan
Alfian Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ustaz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, mempertanyakan sisi humanisme penangkapan yang dilakukan polisi pada kliennya.

Pasalnya, usai dinyatakan bebas di Jatim, Polda Jatim langsung menangkap Alfian kembali lantaran kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran PDI P. 

"Ustaz (Alfian Tanjung) berkeinginan untuk menemui ibunya yang sudah berusia 80 tahun dan sedang sakit di Tangerang setelah putusan bebas dalam putusan sela majelis hakim, namun Allah berkehendak lain," ujar Abdullah dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (7/9).

Seperti diketahui, Alfian ditangkap lantaran dugaan ujaran kebencian karena menyebutkan 85 persen kader PDI P merupakan simpatisan PKI. Hal tersebut diungkapkan dalam akun Twitter Alfian. 

"Kami mempertanyakan sisi kemanusiaan Polisi, mengapa seorang Ustaz yang sangat vokal menyuarakan bahaya laten kebangkitan PKI dan komunisme itu tidak diberi kesempatan untuk bertemu ibunya?" kata Abdullah. 

Kendati demikian, Abdullah membenarkan, Alfian sendiri sudah berstatus tersangka sejak 31 Mei 2017 untuk kasus pencemaran terhadap PDI P. "Ternyata Polisi sangat bersemangat sekali menangkap Alfian Tanjung untuk peristiwa yang terjadi pada awal tahun 2017," kata dia. 

Alfian Tanjung pun pada Rabu (6/9) malam sekitar pukul 22.00 sudah  diberangkatkan dari Surabaya menuju Jakarta. Alfian kini ditahan di Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement