Rabu 06 Sep 2017 23:30 WIB

Pendampingan dan Pengawasan Jadi Kunci Penggunaan Dana Desa

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Mendes PDTT Eko Sandjojo
Foto: Kemendes
Mendes PDTT Eko Sandjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebut pendampingan dan pengawasan menjadi kunci dalam memantau penggunaan dana desa.

"Kuncinya pendampingan dan pengawasan, terus perbaiki," kata Mendes PDTT Eko  Putro Sandjojo kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Saat ini, ia menjelaskan pemerintah memiliki Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk membantu tata kelola keuangan pedesaan. Namun, jumlahnya masih 30 ribu dari 74 ribu desa yang ada di Indonesia. Ia mengatakan pemerintah menargerkan 100 persen Siskuedes pada 2018.

Selain itu, Eko melanjutkan, pemerintah memiliki aplikasi Ruang Desa untuk pendamping desa dan pengelola dana desa. Ia meminta pengelola dana desa tak segan menanyakan kesulitan dan kendala dalam memanfaatkan anggaran untuk kepentingan desa.

"Kalau tak jelas, lapor ke satgas dana desa, akan berikan pendampingan," ujarnya.

Eko mengatakan pemerintah akan memperjelas koridor dan menyederhanakan aturan penggunaan dana desa. Ia menegaskan, korupsi ada di semua lini, tak terkecuali dana desa. Kendati demikian, menunut Eko, potensi korupsi dana desa kecil, karena banyak yang pihak yang mengawasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement