REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penyanyi rapper Iwa Kusuma alias Iwa K, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (6/9) dalam kasus kepemilikan ganja. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tampak dihadiri pelantun lagu 'Bebas' tersebut bersama dengan tiga terdakwa lain dari hasil pengembangan Polisi dalam kasus kepemilikan barang bukti berupa ganja.
Didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Sewu, agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan keterangan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Iwa Kusuma saat diamankan oleh petugas Bandara pada waktu itu. "Iwa K siap menjalani sidang perdana hari ini," ujar kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Sewu singkat kepada wartawan.
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans, Iwa K terlihat menundukan kepala di dalam ruang sidang. Seperti yang telah diketahui, Iwa K ditangkap di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat akan memasuki Security Check Point (SCP), pada 29 April 2017 lalu.
Iwa K kedapatan membawa tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam kemasan rokok oleh petugas saat akan terbang ke Palu menggunakan Pesawat Lion Air JT792. Berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta akhirnya menetapkan Iwa K sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri yang menyatakan jika tiga batang rokok Djie Sam Su yang dibawa Iwa K mengandung 1,5 gram ganja.