Rabu 06 Sep 2017 14:17 WIB

Novel Baswedan Dilaporkan oleh Pejabat Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penyidik KPK yang menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Novel diduga mencermarkan nama baik melalui e-mail yang dikirimnya pada Februari 2017 lalu.

"Saya dengar memang ada laporan ke Polda Metro Jaya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Setyo tidak banyak berkomentar mengenai laporan yang dibuat oleh Wadir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Erwanto Kurniadi. Ia membiarkan laporan itu diproses sesuai prosedur oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Dilaksanakan saja sesuai prosedur," ungkapnya.

Novel dilaporkan lantaran tulisannya yang menyatakan, penyidik KPK berasal dari Polri memiliki integritas yang rendah. Pernyataannya itu yang kemudian dinilai telah melukai dan tidak menghormati institusi kepolisian.

Setyo menambahkan untuk menunggu saja perkembangan laporan tersebut di Polda Metro Jaya. Apakah akan dilanjutkan atau ditempuh melalui dewan pers. Pasalnya ucapannya itu dimuat dalam sebuah pemberitaan di media masa. 

"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau harus ditempuh lewat dewan pers ya lihat, kita lihat laporannya masuk pidana apa enggak," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement