REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menayangkan kembali cuplikan video Muktamar Khilafah oleh Hizbut Tahrir Indonesia.
"Sebelumnya kami meminta izin kepada Mahkamah untuk dapat kembali menayangkan video yang sama seperti pada sidang sebelumnya diputar oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo," ujar Yusril dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (6/9).
Permohonan untuk menayangkan video itu dilakukan sebelum saksi dari pihak Pemohon memberikan kesaksiannya. "Dua saksi kami akan memberikan penjelasan mengenai video yang nanti diputar," kata Yusril.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Anwar Usman kemudian mengabulkan permohonan Yusril, mengingat sebelumnya Mahkamah juga mengabulkan permohonan Menteri Tjahjo untuk menayangkan video yang sama.
Usai cuplikan video berdurasi dua menit itu diputar, dua orang saksi yang merupakan mantan anggota dan pengurus HTI memberikan penjelasan atas video tersebut. Saksi bernama Farish menjelaskan bahwa peristiwa di dalam video itu adalah salah satu kegiatan HTI yang digelar pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2013.
Farish mengatakan bahwa terkait dengan ceramah dalam video itu, pihak HTI tidak pernah dimintai keterangan atau diinterogasi oleh pihak berwajib. "HTI tidak pernah diinterogasi mengenai kegiatan-kegiatan HTI, justru polisi mengawal kami dan kegiatan-kegiatan HTI berjalan dengan damai," jelas Farish.
Pada sidang uji materi sebelumnya pada Rabu (30/8), Menteri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan selaku perwakilan dari Pemerintah. Menteri Tjahjo kemudian meminta ijin Mahkamah untuk menayangkan video tersebut sebelum membacakan keterangan, mengingat video tersebut merupakan bagian dari keterangan Pemerintah.
Yusril selaku kuasa hukum pihak Pemohon uji materi Perppu Ormas, kemudian melayangkan protes atas pemutaran video tersebut. Menurut Yusril tayangan video Muktamar HTI tersebut bisa saja merupakan upaya propaganda pemerintah yang tidak suka kepada HTI.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa Mahkamah melihat tayangan video tersebut sebagai bagian dari keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah.