Rabu 06 Sep 2017 10:59 WIB

Pelapor Novel Atas Pencemaran Nama Baik Bertambah

Rep: Taufik Alamsyan Nanda/ Red: Agus Yulianto
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan pencemaran nama baik kembali dilayangkan kepada Novel Baswedan. Mantan penyidik KPK Kombes Pol Erwanto Kurniadi melaporkan Novel pada Selasa (5/9).

"Ya betul ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto Kurniadi) masuk ke kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (6/9).

Pria yang menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi itu melaporkan Novel dengan alasan pernyataan Novel yang menganggap penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas yang rendah.

Laporan Erwan bermula setelah ia membaca pemberitaan di sebuah media massa yang memuat tulisan soal Novel yang tak setuju jika Direktur Penyidikan KPK yang berencana mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK.

"Korban yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," kata Argo. Laporan Erwanto diterima polisi dalam laporan bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman juga telah melaporkan Novel ke polisi atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik melalui email. 

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirrektur Penyidikan KPK. Selain itu, Aris juga disebut sebagai Direktur Penyidikan KPK terburuk sepanjang sejarah KPK.

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Saat ini kepolisian telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Adapun status Novel masih sebatas saksi terlapor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement