Rabu 06 Sep 2017 10:08 WIB

DPD tak Ingin Semua Kepala Desa Tertangkap karena Dana Desa

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi alur distribusi dana desa.
Foto: dok. Kemendesa, PDTT
Ilustrasi alur distribusi dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tahun keempat paska diberlakukan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan bergulirnya kebijakan Dana Desa oleh pemerintah ternyata menuai banyak penyelewengan di lapangan. Menanggapi hal itu, ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Akhmad Muqowam menyatakan bahwa ini menjadi alarm bahaya bagi desa.

Tak hanya itu, dia menyebut hal ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan kepada desa bahwa mereka tidak mampu mengelola dana desa.  Menurut Muqowam yang perlu diluruskan adalah persoalan regulasi dana desa saat ini.  Regulasi tersebut, kata dia, harus menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.

Muqowam juga menilai dalam tiga hingga empat tahun berjalannya Undang-undang tentang desa ini antara regulasi dan kelembagaan belum mengalir betul. Muqowan mengatakan desa seperti mempunyai beban dengan apa yang diperintahkan Undang-undang tersebut.

"Satu sisi UU tersebut dibuat untuk membangun desa tapi Kepala Desa takut mengimplementasikannya karena takut salah dalam pengelolaan dana desa,” jelas Muqowam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9)

Masih kata Muqowam, diperlukan adanya pembinaan kepada desa dan sinkronisasi. Muqowam juga meminta Kementerian dan Lembaga terkait saling instropeksi dan melihat fakta implementasi di lapangan. Saat ini dia menilai, kementerian selalu membeberkan data-data yang menarik kepada pihaknya tentang dana desa, tetapi fakta di lapangan tidak begitu.

"Meskipun ada satgas pengawas dana desa nyatanya di lapangan para kepala desa banyak ditekan menggunakan dana desa sehingga penggunaan tidak tepat dan akhirnya malah ditangkap,” lanjutnya. 

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia Kementerian Desa dan PDTT, Taufik Manjid memaparkan pendampingan secara struktural dan profesional kepada 74.910 desa dengan tenaga ahli sebanyak 40.142 orang. Sampai saat ini pendistribusian dana desa selalu meningkat dari tahun 2015 sebanyak 20,7 triliiun, tahun 2016 menjadi 46,9 triliun, dan tahun 2017 naik signifikan menjadi 60 triliun yang didistribusikan ke 74.910 desa.

Masih menurut Taufik, filosofi dana desa meningkatkan kesejahteraan, ketimpangan kemiskinan. Dana desa saat ini diprioritaskan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk pengawasan besama Kemendagri, KPK, Kemenkeu mewajibkan bagi desa mengumumkan di tempat-tempat umum besaran APBDes dan digunakan untuk apa saja. "Sehingga akses bagi warga desa menjadi pengawas penggunanan dana desa,”  katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement