REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR lagi-lagi mempersoalkan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai dilakukan secara serampangan. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap jaksa terkait dugaan penyimp angan dana desa yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dua jaksa diketahui sempat ditangkap dan diamankan oleh KPK. Namun lantaran tidak ada bukti yang bersangkutan ikut terlibat, keduanya yakni Kepala Seksi Intelejen Kejari Pamekasan, Soegeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan dibebaskan.
Komisi III DPR pun meminta KPK mengevaluasi kegiatan operasi tangkap tangan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini juga yang menjadi salah satu kesimpulan Komisi III usai rapat kerja dengan Jaksa Agung Muda Intelijen pada Selasa (5/9).
"Menurut kami operasi-operasi tangkap tangan yang terlarang, yang dilakukan tidak hati-hati ini sebaiknya dievaluasi kembali. jangan menjadi penzaliman terhadap orang lain," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Komisi III, KPK harus memastikan pemenuhan bukti yang cukup sebelum melakukan operasi tangkap tangan. Hal ini agar setelah penangkapan, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Artinya penuhi bukti yang cukup, bukti awal cukup baru dilakukan operasi. Sehingga tidak ada hak-hak perdata orang lain yang kemudian hancur dan hak asasinya terganggu," ujar Bambang.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut menuturkan nantinya persoalan operasi tangkap tangan juga akan menjadi masukan Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK. "Komisi III dalam posisi mendukung OTT-OTT yang dilakukan oleh KPK. Namun harus dilakukan dengan cermat tidak boleh ada lagi yang dilakukan secara serampangan," katanya.
Apalagi menurut dia, para jaksa tersebut juga merupakan bagian dari penegak hukum, yang paham betul dengan proses penegakan hukum. Hal itu kata Bambang, yang menjadi pendalaman Komisi III DPR dengan Jamintel dalam rapat siang tadi.
"Mereka paham betul bagaimana proses penegakan hukum. Mereka merasa itu bukan OTT tapi penculikan dan perampasan karena HPnya diambil walaupun dengan cara halus. Disita, tapi tidak ada bukti awal yg cukup dengan kejadian perkara," kata Anggota Pansus Angket KPK tersebut.
Sebelumnya KPK melepas dua Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yakni, Kasie Intel Kejari Pamekasan, Sugeng, dan Kasipidsus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan. Dua Jaksa tersebut sebelumnya sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah disidik oleh Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Ada dua orang jaksa yang awalnya ikut diamankan dan setelah diperiksa secara seksama kami menghargai integritas kedua jaksa tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Laode mengklaim, kedua jaksa tersebut awalnya ingin menindaklanjuti laporan penyimpangan dana desa Dassok yang dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun demikian, dua jaksa tersebut dihalangi oleh atasannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra, untuk meninandaklanjuti kasus penyimpangan dana desa ke tahap penyidikan.
"Karena ternyata kedua jaksa itu ingin menindaklanjuti semua laporan LSM tapi mendapatkan hambatan dari atasannya," katanya.