Selasa 05 Sep 2017 18:24 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Ustaz Diduga Cabuli Santri

[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap dua ustaz yang mengajar ngaji di sebuah mushalla kawasan Jalan Medokan Semampir Surabaya atas dugaan pencabulan. Masing-masing berinisial AS (36) dan ST (35), keduanya warga Medokan Semampir Surabaya, dilaporkan telah mencabuli sebanyak tujuh orang santrinya yang masih di bawah umur.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa (5/9), menyebut, kedua pelaku telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh para orang tua santri dengan perbuatan cabul. "Ada 40 santri yang rata-rata berusia anak-anak dan remaja yang mengaji di mushalla itu. Sementara ini kami mendata korbannya ada tujuh," ujar Lily, Selasa.

Lily memerinci, tujuh santri yang disetubuhi berusia antara 13 sampai 15 tahun. Dua di antaranya remaja perempuan, serta lima remaja laki-laki. "Ada satu korban perempuan yang sampai disetubuhi," ungkapnya.

Menurut Lily, kedua pelaku langsung ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga orang korban. "Dari tujuh korban, ada tiga yang melapor ke Polrestabes Surabaya, yaitu dua korban perempuan remaja berinisial NEP dan AF, keduanya berusia 15 tahun, serta seorang remaja laki-laki berinisial SUS yang masih berusia 13 tahun," ujarnya, menjelaskan.

Kedua pelaku, Lily menjelaskan, selain menjadi ustaz di mushalla tersebut, sehari-harinya juga memiliki pekerjaan lain. "AS adalah pegawai kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan ST bekerja sebagai tukang las," ucapnya. Keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement