Senin 04 Sep 2017 19:18 WIB

Kapolres: Pelaku tak Sengaja Arahkan Petasan ke Arah Catur

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Suporter menyalahkan flare dalam sebuah laga sepak bola (ilustrasi)
Suporter menyalahkan flare dalam sebuah laga sepak bola (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota menggelar rilis kasus penembakan bunga api (petasan) jenis Rocket Flare yang menewaskan salah satu suporter Tim Nasional Indonesia Catur Julianto. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/9) di lapangan sepakbola Stadion Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi, tempat berlangsungnya pertandingan PSSI Timnas vs Fiji.

Hero menjelaskan, pembakaran flare terjadi saat pertandingan selesai. Setelah diselidiki, flare roket tersebut berasal dari kursi 17D tribun selatan, lalu melejit ke arah tribun timur kursi 12B, dan tepat mengenai mata kiri korban. Menurut Hero, Catur adalah suporter asal Duren Sawit, Jakarta Timur yang telah menikah dan mempunyai seorang anak.

"Korban meninggal sekitar pukul 18.20 WIB saat dibawa ke RS Mitra Bekasi Barat," kata Kombes Hero saat melakukan rilis media, Senin (4/9) sore.

Pelaku berinisial ARP alias Rico berhasil ditangkap Ahad (3/9) malam di kediamannya di Cimuning, Kota Bekasi. Tersangka yang merupakan karyawan swasta itu tidak melakukan perlawanan apapun saat kepolisian melakukan penangkapan.

Tersangka, kata dia, saat sedang menyalakan flare roket, tangannya hendak diarahkan ke lapangan. Namun, flare lebih dulu melesat ke arah tribun timur, dan langsung mengenai korban. "Hasil introgasi sementara, dia (pelaku) mencoba mendatangi lokasi dan melihat korban masuk ke ambulans, turun ke parkiran, dan kembali ke rumah pukul 00.30 WIB," kata dia.

Hero menuturkan, tidak ada motif apa pun dari pelaku, selain menciptakan hiporia setelah pertandingan. Tersangka, lanjut dia, adalah penonton biasa dan baru kali ini membawa flare saat menonton pertandingan sepakbola.

Flare tersebut, kata dia dimasukkan pelaku ke dalam tas dan berhasil lolos dari pemeriksaan petugas yang kurang teliti. Flare, lanjut dia sejatinya adalah barang legal yang biasa digunakan untuk meminta pertolongan di situasi bahaya.

"Saya akui ada kelengahan dari aparat kepolisian dalam melakukan penjagaan dan pemeriksaan mungkin kurang detail," kata Hero.

Hero mengatakan, akan memberikan sanksi kepada petugas yang telah lalai melakukan pemeriksaan. Setelah ini, kata dia, polisi akan usut hasil pemeriksaan ARP. Dia juga mengaku, kepolisian telah lengah dalam mengelola keamanan dan  petugas yang tidak teliti akan diselidiki dan diadakan penyelidikan lanjutan. "Sanksinya internal dari pelanggaran disiplin, tergantung hakim nanti," kata dia.

Sedangkan, korban, kata Hero, tewas karena luka bakar, mengingat flare tersebut langsung masuk ke mata kiri korban. Hero mengatakan, jika dilihat mayatnya, meski tidak terlalu hangus, penyebab kematian diakibatkan luka bakar di bagian mata.

Hero menjelaskan, Flare tersebut sejatinya memiliki jarak tembakan sekitar 250-300 meter. Namun, jika ditembakkan secara vertikal, dapat diprediksikan jarak tembakan dapat lebih jauh. "Pelaku dijatuhi Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement