Ahad 03 Sep 2017 15:31 WIB

Komunitas Motor Kompak Tolak Perluasan Larangan Motor di DKI

Rep: Ali Yusuf/ Red: Qommarria Rostanti
Pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas larangan sepeda motor menuai protes dari berbagai kalangan. Pemprov DKI dinilai sepihak dalam menerapkan larangan itu karena tidak pernah melibatkan pengguna motor untuk berdiskusi melakukan kajian.

"Pertanyaan kami pertama siapa yang mengkaji masalah ini. Masalahnya ini penyakit dari Pemprov adalah begitu ada kajian, isinya tidak lain dari orang internal dan konsultan-konsultan, tapi kami sebagai pengguna langsung itu jarang sekali dilibatkan," kata Badan Kehormatan Road Safety Association, Rio Octaviano, kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Ahad (3/9).

Rico mengatakan, seharusnya Pemrpov DKI sebelum mengeluarkan suatu aturan mestinya melibatkan seluruh elemen masyarakat  untuk melakukan kajian terkait aturan yang akan diberlakukan. Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, kata Rico, bisa diberlakukan apabila sudah memenuhi beberapa kriteria, salah satunya adalah kriteria tentang maksimalnya transportasi publik.

Menurut Rico, pihak yang paling terdampak dari pelarangan motor adalah masyarakat menengah ke bawah. Pasalnya, selain harus mengeluarkan biaya bensin juga harus mengeluarkan biaya parkir dan biaya menyambung dari satu tempat ke tempat lain menggunakan kendaraan umum yang jarak tempuhnya masih jauh ketempat tujuan. "Misalnya harus mengeluarkan biaya lain untuk menyambung dari titik A ke titik B yang tidak teratur akomodasi," kata dia.

Selain mesti mengeluarkan banyak biaya akibat diberlakukannya larangan motor melintas jalan protokol, juga waktu jarak tempuh menjadi lama untuk bisa sampai tujuan. Untuk itu Rico meminta sebelum mengeluarkan maka lakukan kajian secara komprehensif bagaimana dampak secara ekonomi dan lingkungan. "Dengan adanya peraturan ini efeknya masyarakat sekarang merasa terbebani dengan keputusan itu," ujarnya.

Di tempat yang sama, Rahma Hidayat dari Yamaha Revs CBU Indonesia mengatakan perluasan pelarangan motor melintas di beberapa ruas jalan protokol yang akan diuji coba tanggal 12 September akan berdampak ke ruas-ruas jalan yang tidak biasa di lalui kendaraan motor. "Ketika Jalan Sudirman sampai dengan Bundaran HI dilarang maka jalan pinggiran-pinggiran atau jalan kampung-kampung akan menimbulkan kemacetan demi menghindari jalan protokol," kata dia.

Untuk itu, Rahmat meminta kepada Pemprov DKI ataupun instansi terkait sebelum memberlakukan peraturan daerah berisi larangan sepeda motor melintas jalur protokol mesti mempersiapkan infrastrukturnya yang baik. Dengan begitu, ketika larangan sepeda motor sudah diberlakukan maka pengguna motor akan meggunakan fasilitas umum seperti Transjakarta, LRT, atau MRT. "Jadi bukan langsung diikat untuk ditutup ataupun dilarang," kata dia.

Dia menyarankan, apabila Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan di Jakarta, seharusnya Pemprov membatasi jumlah kendaraan motor yang keluar dari setiap perusahaan otomotif yang setiap harinya bisa produksi ribuan kendaraan. "Jangan membuat larangan yang jaraknya tidak sebanding jumlah kendaraan yang dikeluarkan perusahaan otomotif," ujar Rahmat.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, menolak keras rencana perluasan larangan motor melintas di beberapa ruas jalan protokol. Apalagi DPRD, kata dia, sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam hal ini. Padahal berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah daerah adalah eksekutif dan legislatif, sehingga ketika mengambil kebijakan tekait perluasan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus melibatkan DPRD DKI. "Saya berencana bersama dengan teman-teman fraksi-fraksi yang lain akan menggalang kekuatan agar Pemda DKI tidak memberlakukan kebijakan ini sebelum dimunculkannya sebuah kajian. Karena jujur aja kita DPRD DKI sampai hari ini belum pernah tahu kajian seperti apa yang pemda gunakan," jelasnya.

Direktur Eksekutif LBH Jakarta, Alghifari Aqsa, mengaku belum memiliki agenda untuk menggugat Pergub dan Perda tentang larangan sepeda motor ke Mahkamah Agung. Saat ini pihaknya akan fokus mendampingi Komunitas pengguna sepeda motor dan pengguna roda dua di Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Motor (Gampar) melakukan aksi damai yang akan digelar 9 September di jalan yang dilarang dilintasi sepeda motor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement