Kamis 31 Aug 2017 22:21 WIB

KPU: Verifikasi Parpol Pemilu 2019 Dimulai September

Rep: Dian Erika/ Red: Karta Raharja Ucu
Parpol/ilustrasi
Foto: antara
Parpol/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pendaftaran verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019 dimulai pada September mendatang. Seluruh parpol diminta menyerahkan berkas-berkas untuk keperluan pendaftaran tersebut.

"Sekitar pekan ketiga September sudah dimulai untuk pendaftaran verifikasi parpol yang akan mengikuti Pemilu mendatang," ungkap Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

KPU mencatat ada 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Seluruh parpol itu pun sudah tercatat dalam sistem informasi politik (sipol) KPU.

Karena itu, pada September nanti semua parpol harus menyerahkan berkas agar masuk di database sipol milik KPU. Ada pun berkas yang dimaksud berisi nama-nama anggota parpol. Selain itu, berkas-berkas dari daerah otonom baru, seperti Kalimantan Utara (Kaltara) juga harus diserahkan kepada KPU.

Sementara itu, kata Ilham, proses tahapan verifikasi parpol oleh KPU dilaksanakan mulai Oktober mendatang. Verifikasi akan berlangsung hingga awal 2018.

"Yang harus disiapkan oleh parpol sebelum mengikuti verifikasi adalah infrastruktur, yakni keberadaan kantor mereka seperti apa. Kedua, anggota parpol ada atau tidak. Nanti petugas verifikasi akan melakukan cek keberadaan kantor, juga mencocokkan apakah anggota yang tercantum sesuai atau tidak," jelas Ilham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement