REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novel Baswedan dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman ke polisi lantaran mengiriminya surat elektronik (surel) berisikan penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain mengirimi Aris, Novel disebut juga mengirimkan pada sejumlah orang lain. "Ada beberapa pegawai di lingkungan KPK (yang dikirimi)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (31/8).
Aris sebagai pelapor, menurut Argo telah menjalani pemeriksaan kemarin, Rabu (30/8). Namun, materi pemeriksaan Aris enggan disampaikan Argo. "Yang penting yang bersangkutan (Aris) laporkan ya kita periksa itu," ujar dia.
Sedangkan, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Pun demikian, status Novel saat ini sebagai terlapor. Atas perbuatan ini, Novel terancam pasal pencemaran nama baik melalui elektronika pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan oleh Brigjen Aris Budiman yang menjabat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel dilaporakan lantaran Aris tidak terima dengan surel yang dikirim Novel Februari 2016 ke Aris dan sejumlah pejabat KPK lainnya. Novel dalam surel itu menyebut Aris sebagai Direktur Penyidikan terburuk sepanjang sejarah KPK.