Rabu 30 Aug 2017 23:36 WIB

Penjambret Baku Hantam dengan Seorang Korban Wanita

Pelaku penjambretan. (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pelaku penjambretan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pelaku penjambretan di Perumahan Pondokgede, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat, terlibat baku hantam dengan korbannya, seorang perempuan muda pada Selasa (29/8), malam. "Kejadian itu berlangsung di Perumahan Taman Pondokgede Blok E RT04/RW01, Kelurahan Jatirahayu," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksana, Rabu (30/8).

Korban bernama Nur (20 tahun). Saat kejadian, Nur tengah memainkan ponselnya di pinggir jalan sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku Ace Hendrawan (24) datang bersama seorang rekannya yang masih berstatus buron dengan mengendarai sepeda motor.

"Pelaku berinisial A turun dari sepeda motor dan langsung mengambil paksa ponsel korban," ujarnya.

Tidak terima ponselnya digasak pelaku, Nur langsung melakukan perlawanan dengan menarik jaket yang dikenakan Ace sampai terjatuh. Namun pelaku Ace langsung membalas dengan menjambak rambut Nur sampai melakukan pemukulan hingga korban berteriak histeris.

"Keduanya terlibat baku hantam, sampai korban berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengarnya langsung mengamankan pelaku," katanya.

Rekan tersangka yang masih buron bergegas kabur menggunakan sepeda motor setelah melihat Ace tertangkap massa. Sementara warga yang kesal dengan ulah penjambret itu langsung menghakimi Ace dengan tangan kosong hingga sekujur tubuhnya memar.

Beruntung, nyawa Ace diselamatkan oleh petugas Reserse Mobile Polsek Pondokgede yang saat itu sedang observasi di wilayah setempat. "Oleh anggota, dia diamankan ke kantor. Kalau tidak, mungkin bakal 'habis' diamuk massa," ujarnya.

Sampai saat ini, polisi masih menggali keterangan tersangka untuk mengungkap identitas pelaku lainnya. Pemeriksaan tersangka juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aksi perampasan yang mereka lakukan di Kota Bekasi.

Tersangka Ace kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement