Kamis 31 Aug 2017 02:08 WIB
Untuk Danai Kampanye

Diduga Wali Kota Tegal Terima Suap Hingga Rp 5,1 M

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
  Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keteran pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jakarta, Rabu (30/8).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keteran pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jakarta, Rabu (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. Peningkatan status  penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dan pengusaha, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi. 

Pada Selasa (29/8) tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan delapan orang di tiga tempat yang berbeda yakni Tegal, Jakarta dan Balikpapan. Selain tiga teraangka, lima orang lainnya yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini adalah Agus Jaya mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah Tegal; Umi, Kepala Bagian Keuangan RSUD Tegal; Monez dan Imam Mahrodi sopir dari Amir; Akhbari Chintya Berlian ajudan dari Amir. Kelimanya pun telah dibebaskan oleh lembaga antirasuah. 

Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Diduga suap yang diberikan kepada Wali Kota Tegal Siti Mashita sebesar Rp 5,1 miliar ditenggarai untuk pemenangan Pilkada Kota Tegal pada 2018.

Rencananya, Siti Mashita akan maju kembali sebagai pejawat dalam gelaran Pilkada serentak 2018 bersama Amir Mirza, pengusaha dan juga merupakan orang kepercayaannya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Sejumlah uang yang tadi itu, ini diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Kota Tegal, yaitu untuk Pilkada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan uang sebesar Rp5,1 miliar itu diduga diterima Siti Mashita bertahap sejak  Januari hingga Agustus 2017. Uang tersebut berasal dari pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. 

Agus mengungkapkan, penerimaan Siti Mashita dari pengelolaan dana jasa kesehatan RSUD Kardinah sebesar Rp 1,6 miliar, dan fee-fee proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017 sebesar Rp 3,5 miliar. 

"Uang itu (fee proyek) diduga dari rekanan proyek dan diduga setoran rutin bulanan dari kepala dinas," ungkap Agus.  Pada saat OTT 29 Agustus kemarin, Siti Mashita dan Amir diduga terima uang Rp 300 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement