Rabu 30 Aug 2017 19:35 WIB

BPN dan Pemprov DKI Harus Jelaskan Soal HGB Pulau D

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan segera duduk bersama untuk menjelaskan pertanyaan publik terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi. Masyarakat pun diharapkan menunggu hasil duduk bersama itu terlebih dahulu sebelum menghakimi keputusan penerbitan HGB tersebut.

"Itu bagian dari kegundahan masyarakat, pertanyaan yang tersimpan di benak publik itu harus dijawab. Kalau penjelasannya memuaskan Alhamdulillah, kalau masarakat belum terima, ya perbaiki kejanggalan-kejanggalan itu," ungkap Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif kepada Republika.co.id, Rabu (30/8).

Menurutnya lagi, seharusnya BPN tidak perlu mengklarifikasi sepihak melalui media. Mereka harus duduk bersama dengan Pemprov untuk saling mengklarifikasi kronologis penerbitan HGB itu.

"Prosesnya bagaimana (sampai sertifikat itu terbit). Bukan cuma sehari apa bagaimana. Dugaan-dugaan itu yang harus diungkap. Biarkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas karena mereka berhak," lanjut dia.

Terkait apakah penerbitan ini seharusnya diterbitkan pada masa pemerintahan gubernur terpilih mendatang, Syarif tidak mau berkomentar. Menurutnya, ia hanya senapas dengan masyarakat, di mana ada kejanggalan dalam keterburu-buruan penerbitan HGB itu.

"Harus dijelaskan secepatnya antara BPN dengan Pemprov. (Tapi) jangan men-judge terburu-buru itu merupakan suatu pelanggaran, jangan dulu. Biarkan mereka klarifikasi terlebih dahulu, kebutuhan masyarakat terhadap informasi itu jangan disesatkan," kata Syarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement