REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mempertanyakan pernyataan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang menyebut 30 persen lahan reklamasi Pulau D digunakan untuk fasilitas umum (fasum). Mereka menilai fasum itu tak ada hubungan dengan persoalan pokok reklamasi.
"Kalau kita googling dengan kata kunci Golf Island, 30-40 persen memang lapangan golf, itu lah Pulau D atau golf island. Apakah itu yang dimaksud fasos fasum?," kata Direktur RUJAK Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja dalam keterangan bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Rabu (30/8).
Elisa mengatakan, jika memang benar lapangan golf yang dimaksud, tentu tidak akan ada manfaatnya untuk nelayan di utara Jakarta. Lapangan golf hanya untuk kalangan elite penikmat pulau hasil reklamasi tersebut. Saat Elisa memaparkan penjelasannya, Iwan tiba-tiba memotong.
"Kita nginjak saja pasti langsung diusir," kata nelayan Muara Angke yang ikut memberikan keterangan di kesempatan yang sama.
Djarot sebelumnya mengatakan, PT Kapuk Naga Indah (KNI) akan membangun pusat bisnis di dua pulau reklamasi tersebut. Kemungkinan pengembang Pulau C dan Pulau D akan membangun apartemen. Prmprov DKI, kata dia, akan memanfaatkan lahan untuk fasos dan fasum.
"Kalau kami konsentrasi memanfaatkan (pulau) sekian persen, entah 30 persen dari Pulau C dan Pulau D untuk fasilitas umum," katanya.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta Najib Taufieq juga menyatakan, sertifikat HGB yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah itu juga merupakan HGB Induk yang pemanfaatannya, yakni sebanyak 52,5 persen diperuntukkan bagi kepentingan komersial.
"Jadi, 52,5 persen untuk kepentingan komersial, sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 47,5 persen diperuntukkan bagi kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum)," ujar Najib.