Rabu 30 Aug 2017 19:09 WIB

Polri Kembali Tetapkan Satu Tersangka Saracen

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Barang bukti dalam kasus kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial Saracen
Foto: Republika/Mabruroh
Barang bukti dalam kasus kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial Saracen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus Saracen. Satu orang ini berinisial MAH yang diamankan kepolisian daerah Polda Riau. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan terhadap MAH. MAH diamankan oleh Kepolisian Polda Riau dan penyidik Bareskrim Polri.

"Iya ada (tersangka baru)," ujar Martinus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/8).

Menurutnya penyidik membawa pada Rabu pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB. Namun mengenai informasi lengkapnya, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan akan ada rilis besok pagi. "Besok ya, kami segera pemberitaan," ujar dia.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MFT, JAS, dan SRN. Ketiganya merupakan orang paling penting di balik akun media sosial Saracen. Bahkan akun ini juga diduga menerima proposal dari pihak-pihak yang ingin memesan jasa Saracen untuk menyebarkan informasi di media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement