Rabu 30 Aug 2017 11:29 WIB

Ke Mana Dana First Travel? PPATK: Tak Bisa Dibuka Umum

Rep: Rahma Sulisty/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan tidak bisa secara terbuka menyebutkan ke mana saja aliran dana First Travel (FT). "Terus terang saja, saya tidak bisa menyampaikan aliran dana itu secara terbuka. Karena ini hasil analisis dan sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," jelas Kiagus saat dihubungi Republika.co.id via telepon, Rabu (30/8) pagi.

Menurut dia, jika aliran dana dibicarakan lebih detil sekarang, itu akan mengganggu pengembangan penyidikan dan penyelidikan oleh Bareskrim. "Oleh karena itu, lebih detailnya di Bareskrim, karena sudah kami serahkan ke Bareskrim. Silakan berkoordinasi," tutur dia.

PPATK sampai saat ini, sudah melakukan analisis dan penelusuran. Hasilnya PPATK sudah menutup 50 rekening pemilik First Travel. Dengan saldo di rekening sebesar Rp 7 milliar dan PPATK hanya bisa menyampaikan itu saja.

"Kami tidak menyita, kami hanya lakukan pembekuan sementara, penghentian sementara. Nanti akan ada blokir dan penyitaan oleh penyidik, tapi kami sekarang menghentikan sementara rekeningnya. Dana itu pada saat ini tidak bisa dicairkan lagi," jelas Kiagus.

Terkait pengembalian dana jamaah First Travel, Kiagus mengatakan, lebih lanjut, itu merupakan perihal lain. Setelah PPATK menghentikan transaksi sementara, nanti lebih lanjut akan dilakukan pemblokiran. Selanjutnya, dilakukan penyitaan oleh Mabes Polri, sebagai barang bukti untuk di pengadilan.

"Pada saat di pengadilan, akan diputuskan apakah mau dikembalikan atau disetorkan ke kas negara, dan sebagainya. Jadi, tidak bisa dibicarakan saat ini, apakah uang akan dikembalikan atau bagaimana. Ikuti proses undang-undang dulu," kata dia.

Pengembalian dana jamaah memang tidak dibicarakan, Kiagus beralasan karena memang tidak ada dasar hukum untuk melakukan hal tersebut. Karena untuk sistem di Indonesia, barang dan uang yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti, bukan untuk dikembalikan pada korban. "Kalau di pengadilan diputuskan masuk ke kas negara, itu lain lagi. Nanti ada kebijakannya lagi," tutur Kiagus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta PPATK untuk meneliti transaksi keuangan First Travel. Tujuannya agar Kemenko Polhukam mengetahui kemana aliran dana yang keluar masuk dari perusahaan itu. Serta untuk untuk melihat aset-aset mana yang masih ada.

Wiranto menyatakan, pemerintah tidak akan 'tutup mata' terkait kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari perkara itu. Namun, ia belum bersedia memerinci tindakan yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi masalah dana tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement