Rabu 30 Aug 2017 11:08 WIB

Pansus Tuding KPK tak Transparan Kelola Hasil Rampasan

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Rumah mewah milik Gayus H Tambunan,s alah seorang tahanan KPK (ilustrasi)
Foto: Edwin/Republika
Rumah mewah milik Gayus H Tambunan,s alah seorang tahanan KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lembaga antirasuah itu tidak mendaftarkan semua barang sitaan korupsi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Padahal jika mengacu pada aturan yang ada Pasal 44 ayat 1 KUHAP, aset-aset yang disita harus dikelola di Rupbasan.

Pernyataan ini disampaikan oleh  Wakil Ketua Pansus Angket, Taufiqulhadi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Plt Dirjen Pemasyarakatan, Direktur Rupbasan, dan para Kepala Rupbasan se-Jakarta. Kemudian Taufiq menekankan, bahwa sesuai undang-undang, semua hasil sitaan atau rampasan harus didaftarkan ke Rupbasan. Hal ini demi mengamankan rampasan yang sudah menjadi hak milik negara.

"Mengejutkan bahwasanya banyak sekali yang tidak didaftarkan, misalnya ada tanah, ada gedung yang telah disita telah bertahun-tahun, kami telah cek itu tidak didaftarkan. Yang didaftarkan hanya sebagian kecil, itu adalah kendaraan, seperti sepeda motor dan kedaraan beroda empat," jelas Taufiq, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/8).

Sementara itu politikus PDI Perjuangan yang juga anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu juga mengatakan ada kejanggalan dalam pengelolaan barang sitaan hasil kejahatan korupsi, khususnya dalam kasus Nazarudin. Dalam keterangannya kepada publik, KPK menyita Rp 550 miliar aset hasil korupsi dan tindak pidanan pencucian uang Nazarudin.

"Ternyata dari Rp 550 miliar yang disita itu cuma satu unit mobil yang diserahkan oleh KPK ke Rupbasan," ungkap Masinton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement