REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Sebanyak 1.500 hektar dari 34.800 hektar hutan lindung di Kabupaten Bandung telah beralih fungsi menjadi lahan tanaman sayuran. Kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, padahal di area tersebut tidak boleh ada yang ditanam dengan tanaman sayuran.
Administatur Perhutani Bandung Selatan, Wijanarko Susilo mengatakan pihaknya mulai melakukan pendataan penggarap sayuran termasuk luas lahan yang digarap. Kemudian diberikan pernyataan kesanggupan agar meninggalkan lahan garapan pada Agustus ini.
"Sembilan puluh delapan persen hutan di Kabupaten Bandung adalah hutan lindung kurang lebih 34 ribu hektar dan tidak boleh ditanami sayuran," ujarnya seusai acara arahan kapolres Bandung tentang pembinaan pencegahan bencana alam di wilayah hukum Polres Bandung, Selasa (29/8).
Ia berkata pihaknya berkomitmen agar di area hutan lindung tidak boleh ada penggarap sayuran. Sehingga kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan hukum. Katanya, sebelumnya, Perhutani sudah melaporkan alih fungsi lahan ke aparat penegak hukum namun tidak direspon intensif.
Wijanarko menjelaskan, sejumlah lokasi yang beralih fungsi lahan terjadi di Pangalengan, Ciwidey, Kertasari, Cibereum dan Pacet, Kabupaten Bandung. Akibatnya, hutan lindung tersebut tidak mampu menyerap air dan berpotensi bisa menyebabkan bencana alam.
Saat ditanya seputar oknum Perhutani yang ikut terlibat dalam alih fungsi lahan. Wijanarko mengaku sejauh ini tidak ada yang terlibat. Apalagi saat ini pihak Perhutani dan penggarap tengah diperiksa oleh aparat kepolisian.
"Kalau ada oknum Perhutani yang minta bayaran maka dipenjarakan saja," ungkapnya. Katanya, langkah kedepan yang akan dilakukan pada Oktober mendatang adalah dengan melakukan penanaman di area 10 ribu hektar. Selain itu, mengubah alih komoditi dari sayuran ke tanaman keras.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik mengatakan pihaknya saat ini tengah memeriksa pihak Perhutani dan penggarap terkait alih fungsi lahan di Blok Waas Pasir Jambu. Dimana sebanyak 112 hektar beralih fungsi menjadi lahan tanaman sayuran.
"Saat ini sudah naik ke penyidikan tinggal melengkapi berkas. Mereka yang diperiksa adalah yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar," ungkapnya. Firman mengatakan pihaknya belum menemukan oknum pejabat pemerintah dalam kasus alih fungsi lahan. Namun, pihaknya mempertanyakan Perhutani yang tidak bertindak tegas ketika terjadi alih fungsi lahan.