Selasa 29 Aug 2017 17:41 WIB

Djarot Tanggapi Soal Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi pulau reklamasi C dan D, Jumat (24/3).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kondisi pulau reklamasi C dan D, Jumat (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi penerbitan hak guna bangunan (HGB) atas Pulau D seluas 312 hektare. Djarot mengatakan pengembang yang harus mengajukan sendiri HGB atas Pulau D. Untuk menggunakan lahan di Pulau D, pengembang harus melewati proses panjang.

"Kita (pengembang) harus bikin terlebih dahulu KRK (Ketetapan Rencana Kota) seperti apa supaya ini kan HPL (hak pengelolaan lahan) milik Pemprov (DKI), pemanfaatannya seperti apa, harus ada aturan yang dipenuhi," ujar Djarot di Balai Kota, Selasa (29/8).

Setelah KRK, sambung Djarot, pengembang harus mengajukan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) supaya nanti dapat diajukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Jadi prosesnya masih panjang. Ini kan proses administratif tentang status Pulau D," katanya.

Selain itu, Djarot tidak bisa berkomentar jauh soal pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bahwa penerbitan sertifikat HGB terlalu terburu-buru.

"Kalau itu tanya kepada BPN. Makanya yang kami terima itu adalah sertifikat HPL, artinya hak pengelolaan lahan itu pada Pemprov DKI. Memang PKS (perjanjian kerja sama) itu dikerjakan oleh Sekda, tapi saya sudah baca PKS-nya, sifatnya sangat normatif untuk pemanfaatan lahan," ujarnya.

Sebelumnya, Penerbitan HGB atas Pulau D dianggap sudah sesuai aturan. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil) BPN DKI Jakarta, M Najib Taufieq mengatakan hal tersebut berada di bawah kewenangan Kota Administrasi Jakarta Utama.

"Pertama, proses penertiban kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan berlaku. Penertiban HGB di atas hak pengelolaan (HPL) adalah kewenangan kota administrasi Jakarta Utara," kata Najib saat memberikan keterangan pers di Kanwil BPN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement