Selasa 29 Aug 2017 15:02 WIB

Polda Metro: Korban Saracen Silakan Melapor

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Hoax. Ilustrasi
Foto: ABC News
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polda Metro Jaya siap menampung aduan masyarakat yang merasa menjadi korban ujaran kebencian berbau SARA dan berita palsu yang disebarkan kelompok Saracen melalui media sosial.

"Yang kami utamakan yang merasa namanya dirugikan maupun harga dirinya silahkan melapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8).

Argo mengungkapkan, Polda Metro Jaya tidak membuka posko pengaduan khusus, karena kasus tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, dia menyampaikan apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban Saracen berniat melapot, maka Polda Metro akan menerima laporan tersebut dan akan melimpahkannya ke Bareskrim Polri."Ya kalau ada aduan ya silahkan aja," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka penyebaran ujaran kebencian dan berita hoax yang dikelola grup Facebook, Saracen. Para tersangka yang ditangkap yakni Ketua Grup Saracen; JAS ( 32) tahun serta Koordinator Grup Saracen; MFT dan SRN (32 tahun).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement