Selasa 29 Aug 2017 00:34 WIB

KPK Serahkan Aset M Nazaruddin kepada ANRI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Repubik Indonesia (ANRI).

"Penyerahan dilakukan pada Selasa (29/8) pukul 08.30 WIB dalam acara Rakornas ANRI di Hotel Kartika Chandra Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/8).

Febri menjelaskan bahwa nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp 24,5 miliar dari perkara TPPU M Nazaruddin yang sudah inkracht sejak Juni 2016 lalu.

"Aset berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 meter persegi dan 1.600 meter persegi terletak di kawasan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ucap Febri.

Ia menyatakan bahwa aset itu akan dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Mekanisme penyerahan dengan instansi lain itu prinsipnya agar hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU itu bisa digunakan semaksimal mungkin. Prinsipnya KPK mendorong agar pemanfaatan aset rampasan ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik," ucap Febri.

M Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games 2011 Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement