REPUBLIKA.CO.ID, KAJEN –- Untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengeloaan Dana Desa, jajaran kejaksaan negeri di masing-masing kabupaten melakukan sosialisasi mengenai keberadaan Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kegiatan sosialisasi, antara lain dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Banyumas, Kamis (24/8).
Dalam sosialisasi di Kabupaten Pekalongan, Bupati Asip Kholbihi yang hadir langsung dalam acara tersebut mengapresiasi langkah kejaksaan yang telah mengumpulkan seluruh kepala desa di daerahnya, dan menyampaikan penjelasan tentang TP4D. Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini tidak akan ada kepala desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat ketidak-tahuan mereka dalam pengelolaan keuangan Dana Desa.
"Yang paling penting dan saya garis bawahi dalam sosialisasi ini adalah upaya agar bisa dilakukan pencegahan secara preventif maupun persuasif, agar tidak terjadi penyimpangan Dana Desa," jelasnya.
Untuk itu, kata Asip, bila ada kepala desa yang ragu dalam hal penggunaan Dana Desa, bila melakukan konsultasi atau pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa. Baik mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Dalam acara yang dihadiri oleh 273 kepala desa tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa di wilayahnya sejauh ini bisa berjalan lancar. Meski demikian, dia tetap menegaskan pentingnya para kepala desa untuk selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.
Kajari Kabupaten Pekalongan Yeni Tri Mulyani dalam kesempatan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang diprakarsasi pihaknya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang kemudian diimplenentasikan dalam Keputusan Jaksa Agung dengan membentuk TP4D. Fungsi lembaga ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan desa yang bisa berakhir pada persoalan hukum.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen pihak kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Sementara di Kabupaten Banyumas, sosialisasi TP4D dilaksanakan dengan meminjam salah satu ruangan di SMA Negeri Banyumas. Hadir dalam acara tersebut 149 kepala desa yang berada di Kabupaten Banyumas.
Kajari Banyumas Nova E Saragih menyatakan tujuan sosialisasi antara lain untuk memberikan pemahaman pada para kepala desa mengenai fungsi TP4D dalam pengelolaan Dana Desa. "Melalui sosialisasi kita sampaikan bahwa Kejaksaan Banyumas siap setiap saat untuk menerima konsultasi apa pun yang menjadi permasalahan para pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa," jelasnya.
Dia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih belum menemukan adanya dugaaan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di desa-desa yang menjadi wilayah binaannya. Meski demikian, dia mendapat laporan masih rendahnya penyerapan anggaran desa, karena ketakutan pemerintah desa bila sampai terjadi penyimpangan.
"Persoalan inilah yang antara lain akan coba kita bantu atasi. Melalui pendampingan hukum yang kita berikan, kami harapkan pemerintah desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin keuangan desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, tanpa khawatir tersandung masalah hukum," tuturnya.