REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih menelusuri jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka C yang sudah ditangkap. "Ya, kami sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka berinisial C," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Jakarta, Kamis (24/8).
Menurut Agung, pihaknya menengarai bahwa C tidak sendiri dalam menjalan aksinya. Sebelumnya, penyidik Subdit Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri pada Sabtu (12/8) menangkap tersangka berinisial C (27) karena diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah.
Penyidikan perkara tersebut diawali dari informasi keresahan masyarakat yang terganggu atas pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon. "Padahal pemilik nomor telpon tidak pernah memberikan nomor telepon mereka kepada pihak-pihak tersebut," katanya.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari pemasar bank dan rekan pemasar lainnya sejak 2010. Tersangka C mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimilikinya sejak 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, www.layanansmsmassal.com, www.walisms.net, akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad" dan akun pada situs penjualan daring (e-commerce).
Kemudian pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka. Saat transaksi, pembeli ditawarkan paket data nasabah oleh tersangka dengan ragam harga paket Rp 350.000 untuk 1.000 data nasabah dan paket Rp 1.100.000 untuk 100 ribu data nasabah.
Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dan setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah tersangka simpan dalam cloud storage. "Data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian di jual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi," kata Agung.
Tersangka C diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak 2014 sampai sekarang. Atas perbuatannya, tersangka C dijerat dengan pelanggaran Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.