REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Suhadi mengatakan, pertemuan antara Ketua MA Hatta Ali dan Ketua DPR Setya Novanto di Surabaya, Jawa Timur tak terkait penanganan kasus yang saat ini menjerat Setya Novanto, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Suhadi menegaskan, dalam pertemuan tersebut, Hatta dan Setnov juga tak membicarakan rencana praperadilan yang akan dilakukan Setnov. "Tidak ada bicara tentang praperadilan," kata Suhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Bahkan, sambung Suhadi, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung ke Hatta ihwal pertemuan Hatta dengan Setnov dalam sidang tersebut. Kehadiran keduanya murni sebagai penguji disertasi Adies dan hanya terjadi di ruang promosi saja.
"Saya sudah tanya ke beliau (Hatta Ali) bahwa beliau sebagai guru besar di situ sebagai penguji promosi doktornya pak Adies. Pertemuan juga hanya terjadi di ruang promosi itu," kata Suhadi.
Sebelumnya, Hatta Ali dengan Ketua DPR Setya Novanto bertemu dalam sidang terbuka S-3 Ilmu Hukum anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Pertemuan tersebut dicurigai sebagai langkah untuk memuluskan praperadilan Setnov yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi KTP El. Terkait dengan diundangnya Setya Novanto, Adies Kadir sudah mengatakan, sebagai Ketua DPR, Setya Novanto bertugas untuk mengawal RUU jabatan hakim supaya jabatan hakim bisa cepat diproses dan hakim bisa segera mendapat kepastian.
Dalam sidang doktoral tersebut, hadir juga Wakil Ketua MPR RI Mahyuddin, Wakil Ketua MA M Syarifuddin, Wakapolri Syafruddin, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai penanya nonakademis.