Selasa 22 Aug 2017 17:55 WIB

Kronologi OTT di PN Jaksel

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik dugaan suap yang dilakukan oleh kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ) kepada panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (TMZ) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (21/8) kemarin.

AKZ diduga memberikan suap sebesar Rp 425 juta kepada TMZ untuk mengamankan perkara perdata gugatan PT Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak. Pemberian suap tersebut pun dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan OTT dilakukan di PN Jaksel pada Senin siang dengan mengamankan lima orang yakni AKZ, TMZ, Teddy Junaedy (TJ) pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora (FJG) kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) sopir rental yang disewa oleh AKZ.

"Jadi pada pukul 12.30 WIB, KPK amankan kelimanya di PN Jaksel secara berturut-turut," tutur Agus, di Gedung KPK, Selasa (22/8).

Pertama, tutur Agus, dalam operasi senyap tersebut tim penyidik KPK menangkap AKZ di depan masjid di lingkungan PN Jaksel. Selang beberapa menit TJ ditangkap di parkiran motor.

Selanjutnya tim operasi senyap bergerak ke ruang kerja TMZ, dan langsung membawanya.

Setelah itu, tim penyidik KPK menangkap FJG kuasa hukum PT ADI lainnya yang sedang menunggu di ruang sidang, setelah itu S sopir yang disewa AKZ juga ikut diamankan saat berada di parkiran mobil.

Agus menjelaskan, AKZ menyambangi TMZ di PN Jaksel setelah paginya baru tiba dari Surabaya. TMZ bertemu AKZ untuk mengembalikan cek senilai Rp 250 juta pemberian AKZ yang tak bisa dicairkan. AKZ pun langsung yang mencairkan cek tersebut dan cek lainnya senilai Rp 100 juta. Setelah itu, lanjut Agus, AKZ memasukkan uang tersebut ke rekening BCA miliknya.

"Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA miliknya ke rekening saudara TJ sebesar Rp 300 juta," kata Agus.

Agus mengungkapkan, dari kegiatan OTT kemarin, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dari rekening BCA milik AKZ ke TJ, sebesar Rp100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta pada 21 Agustus 2017. "KPK juga mengamankan buku tabungan dan kartu ATM milik TJ sebagai penampungan dana dan sekitar pukul 13.00 WIB, kelimanya dibawa ke KPK," ujarnya.

Diketahui, PT ADI merupakan perusahaan konstruksi dan survei bawah laut. Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, AKZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement