REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto divonis hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (22/8). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda satu miliar rupiah, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan," kata Hakim Unggul Warso pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Terdakwa, oleh hakim dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga terjerat Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menanggapi putusan ini, kedua belah pihak baik itu pengacara terdakwa dan juga jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, dan perizinan.