Selasa 22 Aug 2017 15:35 WIB

OTT Kasus Suap PN Jaksel, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
PN Jakarta Selatan
Foto: Nunu/Republika
PN Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (21/8) kemarin, terkait kasus suap putusan perdata yang ditangani oleh pengadilan tersebut. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.

"Dua orang tersangka adalah Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti pada PN Jaksel," ungkap Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

Agus menuturkan, penetapan tersangka setelah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh panitera pengganti PN Jakarta Selatan. "Sehingga, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan dua orang tersangka," ujar Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, TMZ diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 425 juta dari AKZ selaku kuasa hukum PT ADI yang berpekara di PN Jaksel. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017. "Diduga total penerimaan sebesar Rp 425 juta," ucap Agus.

Adapun, AKZ memberikan uangnya melalui rekening TJ seorang petugas honorer di PN Jaksel, uang yang ditransfer menggunakan kedok pembelian tanah itu diduga untuk memengaruhi perkara PT ADI. AKZ, lanjut Agus, ingin gugatan perkara perdata dimenangkan oleh perusahaannya.

"Diduga Pemberian AKZ, selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ, agar gugatan PT E limited terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonfensi PT ADI," tuturnya.

Diketahui, PT ADI merupakan perusahaan konstruksi dan survei bawah laut. Adapun tiga orang lain yang ikut diamankan KPK pada kemarin siang adalah, Teddy Junaedy (TJ) pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora (FJG) kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) sopir rental yang disewa oleh AKZ.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, AKZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement