Selasa 22 Aug 2017 09:10 WIB

Polisi Bantah Pembatasan Motor Mendiskriminasi Roda Dua

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
 Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (6/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembatasan ruang gerak kendaraan roda dua di Jalan Sudirman telah memasuki masa sosialisasi dan akan segera di uji coba bulan depan. Rencana ini pun mendapat reaksi dari berbagai pihak, khususnya pengguna motor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengungkapkan, pembatasan ini bukan merupakan sebuah diskriminasi kendaraan roda dua. Pasalnya pada roda empat juga telah dilakukan pembatasan. "Bukan (diskriminasi), roda empat juga dibatasi, kan ada ganjil genap. Waktunya ada pukul 07.00 sampai jam 10.00 WIB, kemudian pukul  16.00 WIB sampai 22.00 WIB," kata Halim saat dikonfirmasi Selasa (22/8).

Halim juga menjelaskan, pembatasan ini memiliki sasaran agar masyarakat memilih kendaraan umum di ruas jalur tersebut. Halim pun menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemprov mengenai penyediaan kendaraan umum tersebut. Dia menilai fasilitas kendaraan umum sudah cukup di jalan tersebut.

Pembatasan ini juga dikhawatirkan akan membuat ruas jalan sekitar Sudirman mengalami kepadatan karena Sudirman tidak diperbolehkan lagi dilewati motor. Mengenai hal tersebut, Halim justru berdalih penerapan ini tujuannya adalah untuk mengubah pola pikir masyarakat.

"Kenapa tidak beralih ke transportasi umum, kan ditawarkan transportasi umum, bukan mencari jalan lain lagi. Makanya masyarakat supaya mindset-nya diubah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," ujar dia.

Menunjang rencana pembatasan ini, shuttle bus pun telah disiapkan dari Bundaran Senayan hingga Harmoni. Sedangkan, feeder akan melintas di Bank Indonesia, Bundaran HI dan Semanggi. "Sudah ada untuk penambahan armada Transjakarta tentunya kantong-kantong parkir di tempat tempat tersebut," kata Halim menambahkan.

Adapun untuk merealisasikan remcana tersebut, Dishub dan kepolisian melakukan pengawasan di sejumlah titik. Pengawasan itu akan dilakukan di Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Semanggi, SCBD, dan Bundaran Senayan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement