REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan aturan ganjil-genap telah diujicobakan di beberapa ruas jalan Jakarta sejak 2 Juli dan dievaluasi setiap hari. Hasilnya, setiap menit ada satu pelanggar aturan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berdasarkan data awal yang diperoleh, rata-rata ada 30 kendaraan melanggar aturan ganjil-genap setiap 30 menit. Artinya, per menit ditemukan satu kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
"Data-data awal, tapi ini masih, bahwa setiap 30 menit kita evaluasi dan rata-rata ada 30 kendaraan yang melanggar. Jadi satu menit satu kendaraan yang melanggar," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Menurut Sandiaga, hasil evaluasi tersebut cukup baik. Namun, ia mendorong perlu adanya evaluasi dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. Masyarakat perlu diberitahu mengenai alternatif-alternatif jalan yang bisa dilalui selama aturan itu diberlakukan.
Secara umum, Sandiaga menilai uji coba berjalan dengan lancar dan efektif. Ia meminta masyarakat menjaga kondisi tersebut hingga Asian Games 2018 berakhir. Adapun hal-hal yang belum efektif dimungkinkan terjadi karena kurangnya sosialisasi.
Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memperluas kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap. Uji coba perluasan ganjil-genap akan dimulai pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan ganjil-genap dimulai 1 Agustus 2018.
Perluasan ganjil-genap dilakukan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, sekaligus untuk mengetahui target waktu tempuh atlet dari wisma atlet ke venue yang dipersyaratkan. Pemberlakuan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap dilaksanakan setiap hari dari pukul 06.00–21.00 WIB.
Ganjil-genap di DKI yang saat ini diterapkan yakni di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian wilayah Gatot Subroto. Perluasan akan dilakukan di Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Jalan A.Yani, Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Selanjutnya di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.
Sementara rute alternatif yang disiapkan yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suprapto, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman. Kemudian Jalan Warung Jati Barat, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pasar Minggu, Jalan Soepomo, Jalan Saharjo, Jalan RE Martadinata, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan HBR Motik, Jalan Gunung Sahari.
Selanjutnya di Jalan RA Kartini, Jalan Ciputat Raya, Jalan Akses Tol Cikampek, Jalan Sutoyo, Jalan Dewi Sartika. Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Surya Pranoto, Jalan Cideng. Pembatasan kendaraan dengan perluasan ganjil-genap diharapkan juga menjadi momentum agar masyarakat beralih menggunakan transportasi publik.