Senin 21 Aug 2017 21:17 WIB

Bocornya BAP Miryam Permintaan Markus Nari

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (21/8).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Senin (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Anton Taufik dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8).

Dalam persidangan, ia mengungkapkan bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) ternyata berasal dari salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.

Pencarian BAP tersebut, sambung Anton, merupakan permintaan dari Markus Nari. Kepada Majelis Hakim, Anton mengaku menerima uang 10.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar AS dari Markus Nari.

"Saya datang ke pengadilan ini sekitar tanggal 12 Maret atau 13 Maret. Saya telepon panitera Bu Suswanti, minta tolong ketemu di lobi, dan tolong carikan BAP Pak Markus Nari dan Miryam. Saya berikan panitera Rp 2 juta untuk foto kopi," ujar Anton.

Usai mendapatkan salinan tersebut, Anton langsung memberikannya kepada Markus di FX Senayan, Jakarta. Saat itu, Markus juga memerintahkan agar BAP tersebut diberikan kepada pengacara Elza Syarief.

Kepada Majelis Hakim Anton mengaku baru menyerahkan BAP kepada Elza pada 17 Maret 2017 di kediaman Elza.

"Pada 17 Maret, saya dikontak pak Markus Nari, dia bilang ''tolong antarkan itu BAP ke kantor bu Elza''. Saya salaman sama bu Miryam dan Elza, saya cium tangannya saya bilang saya bisa kayak gini karena bu Elza. Saya masuk ke ruangannya. Elza tanya mana BAP-nya. Saya serahkan langsung ke tangan bu Elza. Dia langsung baca ini kan Yani (Miryam), saya potong karena saya mau pulang," terang Anton.

Saat dikonfirmasi ke Elza Syarif, pengacara tersebut mengaku belum mendapatkan BAP Miryam dari Anton. "Saya lupa sepertinya belum dia foto kopi. Waktu itu dia mau kasih BAP-nya, tapi saya minta difotokopi saja," ujar Elza.

Selain berurusan dengan Markus Nari, Anton juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta berbohong oleh pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan. Anton mengaku dua kali dihubungi oleh Aga Khan.

"Waktu itu, dia (Aga Khan) minta bertemu. Dia minta saya pakai telepon lain, karena takut telepon saya tersadap," ungkap Anton di ruang persidangan.

Anton menuturkan, Aga Khan meminta agar dirinya tidak memberitahu penyidik KPK bahwa orang yang memintanya untuk mencari BAP Miryam adalah anggota DPR Markus Nari. Aga Khan meminta agar Anton merekayasa bahwa yang memintanya mencarikan BAP dan mengantar BAP tersebut kepada pengacara Elza Syarief adalah Miryam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement