Senin 21 Aug 2017 16:29 WIB

Kemlu: Kunjungan Sekjen PKV Bukan Kunjungan Ideologi

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara (Jubir) Arrmanatha C.Nasir (kiri)
Foto: Antara/ho/Suwandy
Juru bicara (Jubir) Arrmanatha C.Nasir (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan kunjungan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam (PKV), Nguyen Phu Trong, merupakan kunjungan kenegaraan resmi. Nguyen dijadwalkan akan bertemu Presiden Joko Widodo dan melakukan pertemuan dengan DPR, MPR, dan DPD pada 23-24 Agustus mendatang.

Juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan pemerintah tidak melanggar Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Hal ini karena kunjungan yang dilakukan bukan kunjungan organisasi yang membahas ideologi, melainkan kunjungan bilateral.

"Ini merupakan kunjungan resmi. Sekjen PKV adalah pejabat tertinggi di negaranya. Kita di sini hubungan antar negara, kunjungan bilateral, bukan kunjungan antar organisasi," ujar pria yang akrab disapa Tata ini, saat ditemui di Kemlu RI, Jakarta, Senin (21/8).

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Desra Percaya, menambahkan saat ini masih ada beberapa negara besar yang memiliki ideologi komunis seperti Vietnam. Meski demikian, negara-negara itu hingga saat ini masih menjalin kerja sama yang baik dengan Indonesia.

Tata menjelaskan, kunjungan ini bukan kunjungan kenegaraan pertama yang dilakukan oleh pemerintah Vietnam. Pada 14 September 2011, Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung juga melakukan kunjungan ke Indonesia.

Selain itu, pada 27 Juni 2014, Presiden Vietnam Truong Tan Sang dan istrinya Mai Tinh Hanh juga melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia.

"2011 ada kunjungan Perdana Menteri (Vietnam) dan 2013 ada kunjungan Presidennya. Ini adalah kunjungan kerja sama antar negara," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement