REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengeluhkan sulitnya pemerintah dan bahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat hak atas tanah. Hal ini ia alami saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta beberapa tahun silam.
Ia menceritakan, saat itu di bawah kepemimpinan Jokowi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak mengurus sertifikat taman BMW di Jakarta Utara. Namun, pengurusan sertifikat hak atas tanah tersebut justru terkendala oleh ribetnya administrasi.
"Waktu saya jadi Gubernur DKI Jakarta ngurus sertifikat (taman) BMW (di Jakarta Utara) nggak rampung-rampung, sampai saya nggak jadi gubernur," kata Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah se-Jabodetabek, Ahad (20/8).
Namun, pada hari ini, sertifikat hak atas tanah taman BMW Jakarta Utara dapat diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta. "Masak pemerintah ngurus sertifikat saja sulit. Alhamdulillah kita baru saja menyerahkan sertifikat BMW di Jakut. Masak pemerintah saja kesulitan ngurus sertifikat, apalagi rakyat," ujar dia.
Karena itu, ia menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mempermudah dan mempercepat pelayanan pengurusan sertifikat hak atas tanah di seluruh Indonesia. Jokowi menyampaikan, pemerintah masih memiliki 'pekerjaan rumah' untuk menyelesaikan pembagian sertifikat tanah di seluruh Indonesia.
Jokowi menargetkan, pada tahun ini sebanyak lima juta sertifikat hak atas tanah dibagikan. Sedangkan pada tahun depan, pemerintah menargetkan akan membagikan sebanyak tujuh juta sertifikat. Dan pada 2019, sebanyak sembilan juta sertifikat akan dibagikan. "Saya yang pertama ingin menyampaikan bahwa di seluruh daerah di Indonesia harusnya ada 126 juta bidang tanah yang harus sudah diberikan," kata Jokowi.
Namun, hingga kini masih terdapat 80 juta sertifikat yang belum diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. "Masih ada 80 juta sertifikat yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat. Masih banyak sekali. 80 juta bidang tanah," ujarnya. Dipermudahnya layanan pembagian sertifikat hak atas tanah, sambung dia, dilakukan agar berbagai masalah sengketa tanah dapat dihindari.