REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia yang disimpan dalam dua karung, beserta lima orang tersangkanya.
"Kami menangkap lima orang tersangka dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu dalam dua buah karung pada Jumat (18/8) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (19/8).
Lima tersangka diamankan di Jalan Medan - Banda Aceh Kota, Panton Labu , Aceh utara. Kelima tersangka tersebut bernama Musriadi, Zulkifli, Tajul M, Sayful dan Dahlan.
"Penangkapan awal bermula dari kurir yang berkembang kepada Tajul sebagai transporter. Berdasarkan keterangan Tajul diketahui sabu-sabu tersebut dari Malaysia, dibawa oleh ABK dengan menggunakan Kapal Milik Tajul," kata Arman.
Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Dahlan. Tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Dahlan.
"Barang bukti yang didapat selain 40 kilogram sabu-sabu dalam berat bruto, dua unit mobil dan enam unit telepon seluler. Kasus ini selanjutnya masih terus dilakukan pengembangan," kata Irjen Polisi Arman.