Jumat 18 Aug 2017 08:57 WIB

544 Narapidana Sumut Bebas pada Hari Kemerdekaan

Sejumlah narapidana di Lapas (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah narapidana di Lapas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ada 28.475 narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Provinsi Sumatra Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.797 warga binaan mendapat remisi umum dan 544 orang dibebaskan pada HUT Kemerdekan Republik Indonesia ke-72.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Josua Ginting, mengatakan pemberian remisi narapidana (napi) tindak pidana umum itu berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006. Sedangkan pemberian remisi napi tindak pidana khusus berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Jadi, napi yang mendapat RU (remisi umum) I hanya memperoleh pemotongan masa tahanan antara satu bulan hingga enam bulan," ujar Josua di Medan, Jumat (18/8). Dia mengatakan, napi yang mendapat RU II langsung menghirup udara bebas, serta dapat berkumpul dengan pihak keluarga.

Napi tindak pidana umum yang memperoleh RU I sebanyak 8.782 orang dan RU II sekitar 419 orang, sementara napi tindak pidana khusus yang mendapat RU I sebanyak 415 orang dan RU II 11 orang.

Persyaratan bagi napi yang diberikan remisi itu, adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak pernah melawan petugas sipir. "Pemberian remisi bagi napi pada tanggal 17 Agustus 2017 itu, dilaksanakan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Sumut," kata Josua.

Sebelumnya, napi di Lapas dan Rutan di Provinsi Sumut yang mendapat remisi pada HUT ke-71 Kemerdekaan RI pada 2016, yakni RU I sebanyak 9.081 orang dan RU II adalah 406 orang. Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumut pada 12 Agustus 2016 tercatat sebanyak 23.960 orang, yakni 14.178 napi pria, 717 napi wanita, 8.614 tahanan pria dan 451 tahanan wanita.

TAKE

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement