Kamis 17 Aug 2017 15:23 WIB

12.199 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 12.199 narapidana dari seluruh Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan se-Jawa Barat memperoleh remisi atau pengurangan hukuman tahanan dalam rangka Hari Kemerdekaan. Narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman mulai dari satu sampai enam bulan, bahkan 576 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jabar Indra Purwoko menjelaskan, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 12.199 orang, terdiri dari, remisi umum I berjumlah 11632 orang, remisi umum II berjumlah 567 orang.

"Remisi ini berdasarkan narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa pada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lapas dan Rutan mendapatkan pengurangan tambahan sepertiga dari pengurangan remisi yang diperolehnya," kata Indra usai upacara Hari Kemerdekaan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/8).

Indra menuturkan umlah remisi untuk tindak pidana khusus terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006 yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdiri dari kasus tindak pidana korupsi RU 1 sebanyak 60 orang dan RU 2 sebanyak 2 orang. Kemudian tindak pidana narkotika RU 1 sebanyak 2473 orang dan RU 2 sebanyak 210 orang. Traficking RU 1 sebanyak 7 orang dan RU 2 1 orang serta Terorisme RU 1 sebanyak 8 orang dan Perbankan 8 orang.

"Khusus untuk narapidana tindak pidana tertentu ini, pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 yang meliputi kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan trans nasional terorganisir," ujarnya.

Dari 22.748 penghuni Lapas dan Rutan se-Jabar ini terdiri dari 17.249 orang narapidana dan 5.499 orang tahanan. Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14.502 orang, pidana khusus untuk kasus korupsi sebanyak 240 orang, narkotika bandar 5626 orang, narkotika pemakai 2271 orang, terorisme 34 orang, ilegal loging 13 orang, traficking 56 orang dan money laundry 9 orang dengan jumlah keseluruhan pidana khusus 8246 orang.

Tahun ini Kanwil Hukum dan HAM Jabar telah menyetujui remisi dari seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakaran dan Rumah Tahanan se-Jabar yang terdiri dari 5 Rutan, 26 Lapas dan 1 Pemasyarakatan Militer Cimahi.

Indra mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No W11-1232PK.0.0.02 2017 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2017 Kepada Narapidana dan Anak Pidana ini. SK ini diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kepada perwakilan narapidana di Rutan Kelas 1A Bandung.

Wagub mengatakan, remisi yang diberikan kepada lebih dari setengah jumlah narapidana keseluruhan di Jabar yang berjumlah 22.748. Deddy berharap ini dapat menjadi pemicu semangat narapidana yang belum memperoleh remisi untuk meningkatkan ketaatan dalam mengikuti seluruh program yang diberikan oleh Lapas dan Rutan masing-masing.

"Bagi mereka yang belum bebas dan belum dapat remisi untuk mengikuti seluruh program pembinaan di setiap Rutan atau Lapas sehingga tahun depan atau dalam momen tertentu bisa dapat remisi sesuai dengan ketaatan atau kepatuhan mereka menjalani program-program yang harus dijalani supaya mereka bisa mempersiapkan diri kembali kepada masyarakat dan keluarga saat bebas," tutur pria yang akrab disapa Demiz ini.

Demiz juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoli. Ditegaskan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana ini tidak bisa didapatkan dengan mudah ataupun suatu bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas. Namun, remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.

"Remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan," ujarnya.

Ia melanjutkan, secara psikologis pemberian remisi mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement