Kamis 17 Aug 2017 03:07 WIB

Gubernur Babel Hentikan Sementara Penambangan Bijih Timah

  Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Foto: Antara/Teresia May
Kondisi hutan Belitung dengan lubang penambangan timah di Kepulauan Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan menghentikan sementara penambangan bijih timah di Pulau Belitung, sebagai upaya meminimalisir kerusakan lingkungan di daerah itu.

"Pascabanjir di Belitung dan Belitung Timur bulan lalu, kita hentikan sementara penambangan timah di daerah banjir tersebut," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu.

Penghentian sementara tambang timah ini, kata dia, pihaknya melakukan pendataan untuk merestorasi lingkungan di daerah itu.

"Kita sudah mengirim konsultan untuk mendata dan ditargetkan dua minggu ini pendataan ini selesai," katanya.

Erzaldi mengatakan data-data ini diperlukan karena pemerintah provinsi ingin melihat izin penambangan sejauh mana, amdal, pajak, ekspor timah sejauh mana. Jangan sampai alam terkuras tetapi tidak berdampak terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Apabila ditemukan perusahaan tambang yang menyalahi aturan, maka perizinan perusahaan tambang itu akan dievaluasi," katanya.

Ia mensinyalir perusahaan tambang di Pulau Belitung melakukan ekspor timah melalui pelabuhan-pelabuhan tikus dan administrasi pengiriman timah tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

"Ini harus diluruskan, agar usaha penambangan di pulau tersebut sesuai peraturan yang berlaku dan berdampak terhadap percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, kata dia diharapkan Pemkab Belitung, Belitung Timur, pengusaha dan masyarakat mendukung pendataan perusahaan tambang ini, agar penambangan timah ini berjalan dengan baik sesuai aturan berlaku serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah," harapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement