REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggratiskan biaya pembuatan surat izin mengemudi bagi warga di kota ini yang lahir pada 17 Agustus.
"Ini inovasi pelayanan publik dari Polrestabes Surabaya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adewira Siregar kepada wartawan di Surabaya, Rabu (16/9).
Dia menjelaskan, yang digratiskan adalah seluruh biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon SIM A dan C baru, bukan perpanjangan. "Ini khusus bagi pemohon SIM warga Kota Surabaya yang hari kelahirannya sama dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus," katanya, menegaskan.
Pelayanan SIM gratis bagi pemohon warga Kota Surabaya yang lahir pada tanggal 17 Agustus itu akan dibuka dalam waktu sehari, yaitu pada tanggal 18 Agustus, bertempat di Kantor Satuan Penyelenggara Admisnistrasi SIM (SATPAS) Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2-4, Perak Barat, Krembangan, Surabaya.
"Kami tidak membuka layanan menggunakan mobil SIM keliling dalam program ini. Jadi pemohon yang lahir tanggal 17 Agustus silahkan datang langsung ke Kantor Satpas Colombo," ucapnya.
Dia memastikan akan dibuka loket khusus di Kantor Satpas Colombo untuk melayani para pemohon SIM A dan C baru yang lahir pada tanggal 17 Agustus. "Persyaratannya cukup membawa kartu tanda identitas KTP saja," ujarnya.
Dia menambahkan, pemohon dalam program pembuatan SIM gratis yang digelar hanya dalam waktu sehari ini tetap harus mengikuti ujian teori dan praktek. "Ruang ujian teori dan prakteknya akan kami pisah dengan pemohon lain," katanya.
Adewira menekankan pemohon harus lulus ujian tulis dan praktek untuk kemudian seluruh biayanya digratiskan. "Ini hadiah, semacam memberikan nilai-nilai nasionalisme bahwa dia beruntung lahir di tanggal 17 Agustus, yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ucapnya.