Rabu 16 Aug 2017 11:12 WIB

Novel: Keberadaan Wadah Pegawai Bukan Ancaman Bagi KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8).
Foto: Antara/Monalisa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa WP adalah upaya untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, dan bukan menjadi ancaman bagi lembaga.

"Tujuan wadah pegawai menjaga semangat, menjaga nilai-nilai perjuangan, itu suatu nilai yang sangat mulia dan selaras dengan visi misi KPK," kata Novel kepada Antara di Singapura, Selasa (15/8).

Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April 2017.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui akun twitternya pernah mengkritik keberadaan serikat pegawai di KPK, yang menurutnya telah mendikte para pimpinan KPK.

"Apakah pernah selama 15 tahun WP ada, apakah ada pimpinan KPK yang merasa terancam? Kita balik sekarang, kalau memang ada ini jadi suatu hal yang bisa kita lihat ancamannya di mana?" tambah Novel.

Ia pun menerangkan dua tugas utama WP KPK, yaitu memperjuangkan hak pegawai sekaligus menjaga lembaga KPK agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan pembentukan lembaga itu.

"Tujuan yang kedua ini menjadi berbeda, kenapa wadah pegawai bisa bicara begitu? Karena pegawai KPK bukan sekadar pegawai pekerja biasa," jelas Novel.

Menurut Novel, pegawai KPK harus dipahami sebagai kumpulan orang-orang yang sedang berjuang dalam memberantas korupsi.

"Orang-orang yang berjuang dan mau berkorban untuk kepentingan negara. Ini yang harus dipahami sehingga tugas kedua menjadi penting," ungkap Novel.

WP KPK saat ini juga sedang mengajukan uji materi pasal hak angket Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pelaksanaan hak angket oleh DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement