Ahad 13 Aug 2017 22:23 WIB

Proses Diversi Kasus Tewasnya SR di Sukabumi Segera Rampung

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Stop Bullying
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Stop Bullying

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses penyelesaian kasus meninggalnya pelajar SDN Longkewang, Kabupaten Sukabumi ditempuh melalui diversi atau di luar peradilan pidana. Saat ini tim diversi sudah bekerja dan rencananya akan selesai pada Selasa (15/8) mendatang.

Sebelumnya, seorang pelajar kelas 2 SDN Longkewang SR (8 tahun) meninggal dunia di halaman sekolah, Selasa (8/8) kemarin. Diduga, korban meninggal setelah adanya kegiatan perundungan yang dilakukan seorang teman sekelasnya.

"Upaya diversi dilakukan karena terduga pelaku anak di bawah 12 tahun, sehingga tidak ada proses pidana melainkan melalui diversi," ujar Ketua Harian Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Suabumi Elis Nurbaeti kepada wartawan Ahad (13/8). Karena itu lanjut dia tim diversi telah bekerja dalam beberapa hari terakhir ini.

Tim diversi ini berasal dari Polres Sukabumi, Balai Pemasarakatan (Bapas), P2TP2A Kabupaten Sukabumi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keberadaan tim ini kata dia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Elis, semua tahapan dalam proses diversi telah dilakukan. Namun kata dia proses ini belum pada kepuusan akhir karena dalam prosses. Rencananya lanjut dia keputusan akhir penyelesaian kasus SR ini akan dilakukan pada Selasa mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement