Jumat 11 Aug 2017 06:37 WIB

Pemilik Hewan Harus Jaga Piaraannya Jangan Sampai Merugikan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Anjing piaraan (ilustrasi)
Foto: ABC
Anjing piaraan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Bidang Hukum Kesehatan UGM, Tri Aktariyani mengingatkan agar setiap masyarakat yang memiliki hewan piaraan wajib menjaga piaraannya itu dengan baik. Sebab, kesalahan dalam pemeliharaan yang mengakibatkan korban, akan dituntut secara hukum.

"Dalam ketentuan baik kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Pidana, memiliki konsekuensi bagi pemilik hewan piaraan yang tidak menjaga dengan baik hewannya," kata Tri Aktariyani kepada Republika.co.id lewat keterangan tertulisnya yang Kamis, (10/8).

Tri menuturkan, pada klausa Pasal 490 KUH Pidana, sang pemilik bisa kena kurungan penjara selama enam hari atau denda, apabila hewan piaraannya melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Seperti hewan tersebut menyerang, menerkam, melukai, menggigit bahkan kotorannya mengotori lingkungan. "Jika anjingnya melakukan itu semua yang membawa kerugian maka pemiliknya yang bertanggung jawab,” kata Tri.

Namun, katanya, jika korban merasa tidak puas atau mengalami kerugian yang cukup parah, bisa mengajukan gugatan secara perdata yang harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Seperti, harus ada perbuatan (positif maupun negatif). Seperti perbuatan itu harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian dan ada kesalahan. “Jadi, jaga baik-baik hewan piaraan Anda agar tidak malah merugikan diri sendiri nantinya,” kata Tri.

Sebelumnya diberitakan, bocah Ramisya meninggal dunia setelah lehernya digigit oleh anjing Pitbull peliharaan keluarga itu. Anjing itu menggigit padahal berada di dalam kandang dan dirantai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement