Kamis 10 Aug 2017 10:08 WIB

Lanal di Timika Tunggu Perintah Ledakkan Kapal Pencuri Ikan

[Ilustrasi] Foto kolase peledakan Kapal FV Viking oleh Kopaska TNI AL di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
[Ilustrasi] Foto kolase peledakan Kapal FV Viking oleh Kopaska TNI AL di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Pangkalan TNI AL Timika, Papua, masih menunggu perintah dari pimpinan untuk terlibat dalam peledakan kapal pencuri ikan, KM Laut Maluku, yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.

Komandan Lanal Timika Letkol Laut Pelaut Yoshapat Indarto di Timika, Kamis (10/8), mengatakan proses eksekusi KM Laut Maluku tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Timika. "Prinsipnya kami menunggu perintah. Jika memang nantinya TNI AL yang diperintahkan untuk meledakkan kapal itu, ya kami siap," kata Letkol Yoshapat.

Menurut dia, kegiatan peledakan kapal yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia selama ini melibatkan TNI AL maupun Brimob, Polri. Kedua institusi itu, dia engatakan, memiliki kemampuan untuk meledakkan KM Laut Maluku yang memiliki bobot 155 gross tonne tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna beberapa waktu lalu mengatakan telah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan eksekusi KM Laut Maluku. KM Laut Maluku ditangkap oleh Tim Polisi Perairan Polda Papua saat mencuri ikan di perairan Mimika pada akhir 2014 atau pascaterbitnya kebijakan moratorium penangkapan ikan oleh KKP.

"Usulan kami sudah sampai di Kementerian. Kami masih menunggu menunggu jadwal pasti dari mereka kapan agenda itu bisa dilaksanakan," kata Sumarna.

Terkait pelaksanaan kegiatan peledakan KM Laut Maluku tersebut, Sumarna mengatakan bahan peledak nantinya akan disiapkan oleh pihak KKP berkoordinasi dengan jajaran TNI AL. Mengingat kapal tersebut memiliki bobot yang cukup besar terbuat dari bahan besi, maka proses peledakan kapal tersebut nantinya membutuhkan bahan peledak yang cukup dan harus dilakukan di tengah laut agar tidak sampai mengganggu lingkungan.

Dalam putusan kasasi MA belum lama ini, pengadilan memerintahkan agar kapal tersebut disita oleh negara untuk dimusnahkan. Sejak terlibat masalah hukum pada akhir 2014, hingga kini kapal tersebut masih berlabuh di Pelabuhan Sungai Wania, samping Kampung Cenderawasih, Distrik Mimika Timur. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement