Kamis 10 Aug 2017 08:31 WIB

Berkas Sudah P21, Bagaimana Acho dan Green Pramuka Berdamai?

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Stand up comedian, Mukhadly MT alias Acho (tengah)
Foto: Arif Satrio Nugroho
Stand up comedian, Mukhadly MT alias Acho (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik atas pengembang apartemen Green Pramuka City telah diajukan penyidik Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Bahkan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21, yang artinya siap disidangkan.

Namun, dalam mediasi yang dilakukan selama hampir dua jam di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kedua belah pihak memilih berdamai. Mengenai berkas perkara Acho, Kuasa Hukum Acho, Tomson Situmeang mengatakan, perdamaian ini masih bisa diproses meski berkasnya sudah P21. "Selama belum disidangkan, ketika pelapor mencabut laporannya, karena ini delik aduan, bisa," kata Tomson saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).

Namun ketika sudah masuk persidangan, barulah hukum tidak bisa diintervensi. Dengan demikian, opsi Acho hanya bisa berupa meminta keringanan. Untuk itu, ketika diminta mediasi oleh Polda Metro Jaya, pihak Acho pun segera setuju.

"Kita harap-harap cemas ini, pihak kejaksaan belum melimpahkan, karena kalau pengadilan sudah menunjuk majelis dan menjadwalkan sidang, ya kita hanya bisa meringankan," kata Tomson menjelaskan.

Namun, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City masih enggan menjelaskan lebih detail mengenai teknis perdamaian tersebut. "Kita tidak bisa jelaskan per item satu per satu terkait perdamaian ini karena ini berkaitan dengan hukum, khawatir ada yang salah jadi kami intinya kekeluargaan," katanya.

Kasus ini, bermula saat Acho menulis curhat soal apartemen itu di media sosialnya pada Maret 2015. Merasa dirugikan, beberapa bulan setelah tulisan Acho muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015.

Acho pun menjadi tersangka. Bahkan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Agustus 2017. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement