Rabu 09 Aug 2017 06:03 WIB
Bawa 85 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi

Terdakwa Narkoba Ini Dihukum Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Agus Yulianto
Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- M Rizal alias Hasan, terdakwa kepemilikan 85 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi dihukum mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Rizal terbukti bersalah memiliki dan menguasai barang haram tersebut.

Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di PN Medan hari ini, Selasa (8/8). Vonis dibacakan oleh hakim ketua Morgan Simanjuntak di hadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan.

"Menyatakan bersalah terhadap terdakwa Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati," kata Morgan, Selasa (8/8).

Selain kepada Rizal alias Hasan, majelis hakim juga membacakan surat putusan terhadap M Safa dan Julpriatin. Julpriatin divonis hukuman seumur hidup, sementara Safa dihukum 20 tahun penjara. Terdakwa Safa pun dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa, jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia," ujar Morgan.

Dalam nota putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis terhadap M Rizal alias Hasan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU K Sinaga menuntut majelis hakim untuk menghukum Rizal dengan hukuman seumur hidup. Sementara M Safa dituntut enam tahun penjara dan Julpriatin seumur hidup.

Atas putusan ini, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan mengajukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, ketiga terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Labuhan Batu Selatan pada 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa diringkus saat mengendarai mobil Nissan X-Trail.

Saat digeledah, ketiga terdakwa diketahui sedang mengangkut delapan jerigen berisi 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Medan dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Kepada petugas, ketiga terdakwa mengaku sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Saat ini, Akong masih dalam pengejaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement