Selasa 08 Aug 2017 19:15 WIB

Ini Peran Marbot dalam Kasus Pembakaran Joya Versi Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini marbot Musholla Al-Hidayah tempat korban pembakaran Aljahra alias Joya diduga mencuri amplifier berstatus saksi. Hal ini karena Rojali hanya berperan mendapati Joya membawa amplifier yang identik dengan amplifier yamg hilang di mushala.

"Marbot itu saksi yang mengetahui bagaimana ada antara barang bukti ampli ada cirinya ada mereknya, ada kabelnya pun sama sudah kita cek semua," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/8).

Argo membenarkan, jika Rojali sempat mencari pelaku pencuri yang didapati adalah Joya itu di Pasar Murah. Namun sejumlah warga lainlah yang diduga spontan melakukan pemukulan. "Polda Metro Jaya berusaha mengungkap siapa yang melakukan," kata Argo menambahkan.

Dijelaskan Argo, pada waktu Ashar, Rojali dan Joya sholat berjamaah. Setelah ashar dan didapati ampli hilang, Rojali menyampaikan hal tersebut ke warga. "Ada orang shalat Ashar di sini kemudian setelah selesai ampli selesai nah kemudian mencari," jelas dia.

Dengan demikian, status Rojali sejauh ini masih sebagai saksi. Sehingga belum ada pasal yang bakal menjeratnya. "Dia saksi kok dijerat? dia memberikan info masa dijerat? Kalau enggak ikut (mengeroyok) masa kita ikutkan?" kata Argo.

Dalam kasus pembakaran ini, polisi telah menangkap dua pelaku pengeroyokan Joya. Polisi menangkap SU (40) dan NA (39). Keduanya telah ditetapkan tersangka karena terbukti menendang Joya di bagian perut dan punggung. Sedangkan sejumlah pelaku lainnya masih diburu polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement