Selasa 08 Aug 2017 19:08 WIB

KPK Kerja Sama dengan Ditjen Pajak Cegah Korupsi Dana Desa

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menyampaikan keterangan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) menyampaikan keterangan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka pencegahan korupsi dalam penyaluran dana desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjalin kerja sama. "Kami minta dukungan KPK, karena hasil pajak ini bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya beli seluruh masyarakat Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Selasa (8/8).

Menurut Ken, penerimaan pajak merupakan salah satu yang digunakan untuk menyalurkan dana desa. Ia berharap, dana desa dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat desa. Karena, sambung Ken, bila dana desa digunakan dengan baik maka perekonomian masyarakat serta pendapatan negara dari sektor pajak akan semakin baik dan meningkat.

Ken menambahkan, saat ada tindak pidana korupsi menggunakan dana desa, maka Ditjen Pajak lah yang paling merasa dirugikan lantaran selama ini sangatlah sulit untuk mendapatkan uang pajak. "Karena dicari susah-susah, gunanya untuk meningkatkan daya beli dan pertumbuhan, malah dipakai untuk kepentingan sendiri," kata Ken.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK akan terus mendorong Ditjen Pajak dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi. "KPK akan terus mendorong, karena ada keinginan untuk berubah. Ada juga kelompok-kelompok yang tidak ingin berubah. Tapi kami ada di belakang Ditjen Pajak," tegas Saut.

Menurut Saut, penguatan di sektor pajak, untuk memaksimalkan penerimaan negara untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menambahkan, salah satu faktor masih minimnya penerimaan negara di sektor pajak adalah masalah kepatuhan dari wajib pajak.

Menurut Saut, terdapat tiga hal utama yang disasar untuk perbaikan, yakni koordinasi antar-lembaga, data kebijakan dan tata kelola. "Karena pak Ken bilang kita waktu itu kejar Rp 5 triliun. Mudah-mudahan ini kita bisa dapat besar lagi. Tiga hal ini akan kita dekati agar rakyat lebih sejahtera," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement