REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelawak tunggal Mukhadly MT alias Acho menyatakan, sejak kasusnya mencuat ke publik pada Sabtu (5/8). Mediasi memang diharapkan oleh Acho menjadi jalan keluar penyelesaian kasus. Ia berharap sebisa mungkin kasus ini diselesaikan di luar persidangan.
"Itulah sebabnya sebelum kasus ini ramai, kami sudah mengontak dan menawari pelapor Danang Surya Winata untuk bertemu dan menyepakati perdamaian," ujar Acho dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/8).
Sayang, tawaran mediasi Acho itu ditolak oleh Danang. "Perlu kami tegaskan bahwa sampai dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemarin, kami tidak pernah ditawari mediasi apa pun dari pihak Apartemen Green Pramuka," ungkapnya.
Acho menyatakan, tidak betul jika ada upaya pembelian kembali unit Acho dan ada tawaran bertemu oleh pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya. "Justru, tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak tadi malam 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat diajukan antara lain meminta saya menghapus tulisan di blognya dan selanjutnya saya harus meminta maaf," kata dia.
Untuk merespons tawaran tersebut, Acho dan tim kuasa hukumnya sepakat tetap membuka diri pada proses mediasi. Namun, syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak haruslah bersifat adil, tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan.
Agar menjadi jelas, Acho dan tim kuasa hukum menawarkan sejumlah syarat dalam mediasi dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. "Pertama, menghentikan proses kriminalisasi pada Acho dan pada konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola," ujar Acho.
Kedua, lanjut Acho, kedua belah pihak sama-sama melakukan permintaan maaf. Acho meminta maaf bila tulisan di blognya dianggap merugikan penjualan unit Apartemen Green Pramuka. Sedangkan, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka meminta maaf karena telah terburu-buru melakukan proses pemidanaan tanpa menempuh proses mediasi sebelumnya.
Lalu, Acho menambahkan, dia berkewajiban untuk memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blognya untuk memberi perimbangan atas apa yang sudah ditulisnya. "Keempat, proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga penghuni Apartemen Green Pramuka dan YLKI sebagai moderator mediasi," kata dia.
Persyaratan ini disebut Acho dinilai lebih adil dan memperhatikan hak publik daripada tawaran mediasi dari pihak pengelola Apartemen Green Pramuka sebelumnya.