Selasa 08 Aug 2017 15:38 WIB

DPRD DKI Dukung Perluasan Pelarangan Motor di Jakarta

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta, Sarifuddin menyambut baik rencana perluasan pelarangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota. Pelarangan itu dinilai meminimalisir kemacetan akibat volume motor yang diklaim melebihi kapasitas.

"Untuk larangan, sepeda motor kan sudah overload, suka ambil jalan untuk pejalan kaki juga diterobos," kata dia saat dihubungi, Selasa (8/8).

 

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian ini mengatakan, pelarangan hanya akan dilakukan di jalan protokol yang menjadi lokasi sentra bisnis di DKI. Langkah ini juga dinilainya akan menjadikan sentra perekonomian bisa tertata rapi berbagai arah, serta tidak terlalu kumuh dan padat.

 

Syarifuddin meyakini, cara ini bukan diskriminasi terhadap roda dua. Penggunaan kendaraan pribadi roda empat juga akan terus diupayakan untuk dikurangi. Semua masih dalam tahap pengkajian oleh seluruh pemangku kepentingan.

 

Ia berkata,  upaya pembatasan penggunaan kendaraan roda dua dengan pelarangan di sejumlah ruas jalan protokol harus diimbangi dengan transportasi publik yang memadai. Ini menjadi syarat mutlak untuk memberikan pelayanan kepada publik sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut.

 

"Dengan adanya moda trasnportasi publik yang memadahi bisa mengatasi penggunaan kendaraan pribadi," ujar dia.

 

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait strategi perluasan larangan sepeda motor melintas di beberapa ruas jalan DKI Jakarta. Rencananya, motor akan dilarang melintas di Jalan Sudirman dari Patung Kuda Monas sampai hingga Bundaran Senayan. Yang berpartisipasi dalam FGD ini selain Dishub Pemprov DKI Jakarta adalah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), Polisi Lalu Lintas (Polantas), pemilik gedung, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan akademisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement